Untuk memberikan pemahaman yang sama dalam hal menafsirkan pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010
Guna memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan, maka jajaran Kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka tempat untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh di tempat-tempat keramaian yang mudah untuk dijangkau. Lokasi penyampaian SPT Tahunan yang dikenal sebagai Drop Box,
Untuk menjalankan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, pada beberapa Pasal masih diperlukan aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci mengenai ketentuan pelaksanaannya. Misalnya tentang tata cara pembuatan faktur pajak, tata cara pembuatan nota retur, saat terutang dan tata cara penghitungan PPN atas Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dan
Untuk mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian fasilitas di bidan perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi yang terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tanggal 28 Januari 2010
Untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan para Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita Kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suaminya. Penegasan ini tertuang dalam