Penambahan Organisasi Internasional yang Bukan Subjek Pajak
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan satu organisasi asing yang ditetapkan sebagai organisasi yang bukan merupakan subjek pajak. Organisasi ini adalah Japan External Trade Organization (JETRO) sehingga saat ini organisasi asing yang ditetapkan sebagai suatu organisasi yang bukan subjek pajak menjadi sebanyak 63 organisasi. Penetapan JETRO sebagai organisasi asing yang